Jumat, 19 Desember 2008

Sang Bumi Rua Jurai

'SANG BUMI RUWA JURAI' Itulah kalimat indah yang tertulis pada lambang resmi pemerintah daerah propinsi lampung, tapi kalimat tersebut tidak hanya sekedar indah namun mempunyai makna tersendiri bagi adat istiadat daerah tersebut.'Sang Bumi Ruwa Jurai' berarti satu tanah terdiri dua turunan atau terbagi dalam dua lingkungan masyarakat adat yaitu :1. Masyarakat adat Sai Batin2. Masyarakat adat Pepadun.Masyarakat adat Sai Batin pada umumnya berdomisili didaerah pesisir lampung, dimulai dari daerah Sekala Beghak, Ranau, Krui, Kota Agung (Semaka) dan Kalianda. Sedangkan masyarakat adat Pepadun berdomisili didaerah bagian tengah dari lampung seperti Abung, Manggala dan daerah Pubian.Perbedaan yang mendasar dari dua adat istiadat tersebut adalah mengenai status dan gelar seorang Raja adat.Bagi adat Sai Batin dalam setiap generasi (masa/periode) kepemimpinan hanya mengenal satu orang raja adat yang bergelar Sultan, hal tersebut sesuai dengan istilahnya yaitu Sai Batin artinya Satu Batin (satu orang junjungan). Seorang Sai Batin adalah seorang Sultan berdasarkan garis lurus sejak jaman kerajaan (keratuan) yang pernah ada di lampung sejak dahulu kala dan inilah yang disebut Sai Batin Paksi, sebagai keturunan langsung dari Keratuan Paksi Pak Sekala Beghak sejak jaman dahulu sebagai satu-satunya pemilik dan penguasa adat tertinggi dilingkungan paksi-nya.

Tidak ada komentar: